(Antara)- Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, mempersilakan jika ada yang ingin mendaftarkan uji materi atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2014, atau yang dikenal dengan nama Undang-Undang MD3, ke Mahkamah Konstitusi. Walaupun undang-undang tersebut telah resmi disahkan, dan tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menkumham mempersilakan jika ingin uji materi UU MD3
22 Februari 2018 13:34 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: