(Antara) - Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menandatangani revisi Undang-Undang MD3. Hal ini disebabkan adanya keresahan masyarakat terhadap beberapa poin yang tercantum dalam revisi Undang-Undang tersebut. Salah satunya mengenai pemberian wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat DPR.
Presiden kaji kembali revisi UU MD3
22 Februari 2018 11:26 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: