(Antara)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap usaha pengoplosan elpiji di Kabupaten Jepara. Praktik ilegal yang dilakukan tersangka adalah mengisikan 4 buah elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram. dari praktik ilegal itu tersangka meraup keuntungan hingga mencapai 15 juta rupiah per bulannya.
Polda Jateng ungkap kasus pengoplos elpiji
19 Februari 2018 21:02 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: