(Antara)-Pegawai Negeri Sipil Muslim di Aceh, selama ini diwajibkan membayar zakat 2 setengah persen dan pajak 15 persen. untuk itu, pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak dan zakat. di mana kepada PNS wajib zakat, akan dilakukan pengurangan pembayaran pajak.
Aceh ingin PNS wajib zakat dikurangi beban pajak
17 Februari 2018 16:24 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: