(Antara)-Penggunaan dana desa harus dilakukan secara Swakelola, dan tidak boleh menggunakan kontraktor di tahun ini. selain itu, harus menyisihkan 30 persen untuk membayar upah pekerja.
Dana Desa harus Swakelola & tanpa kontraktor di 2018
16 Februari 2018 16:00 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: