(Antara)-Partai politik tidak dapat menarik dukungan terhadap calon yang diusung dalam Pilkada Serentak 2018. Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan, proses pencalonan akan berjalan terus sekalipun status hukum yang bersangkutan telah ditetapkan.
Peserta Pilkada bermasalah hukum tidak bisa mundur
13 Februari 2018 16:13 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: