(Antara)-Jaga transparansi penggunaan dana kampanye oleh para calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat tetapkan batasan dana kampanye sebesar 21 miliar. Pembatasan dana kampanye ini penting, untuk mengantisipasi adanya Money Politik selama tahapan kampanye berlangsung.