(Antara)-Jaga transparansi penggunaan dana kampanye oleh para calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat tetapkan batasan dana kampanye sebesar 21 miliar. Pembatasan dana kampanye ini penting, untuk mengantisipasi adanya Money Politik selama tahapan kampanye berlangsung.
KPU NTB tetapkan dana kampanye sebesar Rp 21 miliar
12 Februari 2018 17:34 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: