(Antara)-Pasangan calon kepala daerah tidak diperbolehkan menerima sumbangan dana dari pihak asing untuk melakukan kampanye. Apabila pasangan calon tersebut menang dan terbukti menerima dana dari pihak asing, komisi pemilihan umum memastikan akan membatalkan kemenangan nya.
Gunakan dana asing, kemenangan bisa dibatalkan
9 Februari 2018 20:56 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: