(Antara)-Hingga saat ini hak-hak anak berkebutuhan khusus masih banyak yang belum terpenuhi. Salah satunya kepemilikan sertifikat atau akta kelahiran, serta kartu keluarga. Hal ini menjadi temuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dimana hak setiap anak patut diperhatikan oleh negara, tak terkecuali hak anak berkebutuhan khusus.
Hak anak berkebutuhan khusus belum terpenuhi
9 Februari 2018 20:05 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: