(Antara) - Kejaksaan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Rabu malam ,resmi menetapkan sekretaris daerah dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, sebagai tersangka kasus korupsi, dengan kerugian negara mencapai 2,3 Miliar Rupiah. Penetapan tersangka ini, setelah Kejari Unaaha menerima hasil audit BPKP, Dari 2,3 miliar kerugian Negara, tersangka mengembalikan 1,7 miliar Rupiah.
Kejari Unaaha tetapkan Sekda Konawe tersangka korupsi
8 Februari 2018 16:42 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: