(Antara) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan penggunaan mata uang digital seperti bitcoin tidak diperbolehkan. Sehubungan dengan larangan tersebut, pemerintah akan segera menggelar pertemuan untuk mengambil langkah terkait peredaran mata uang digital.
Mendag: mata uang digital tidak diperbolehkan
8 Februari 2018 16:28 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: