(Antara) - Tim intelejen kejaksaan tinggi jambi meringkus seorang yang masuk daftar pencarian orang atau dpo, kasus korupsi pengadaan dan pemasangan ajir papan nama blok pondok kerja tahun anggaran 2008. Dari hasil pemeriksaan penyidik kejati, tersangka yang merugikan negara senilai 37 juta rupiah itu, bersembunyi di rumahnya di desa sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi.
Kejati Jambi bekuk seorang dpo korupsi
6 Februari 2018 15:31 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: