(Antara)-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pasal penghinaan presiden tidak perlu masuk dalam revisi undang-undang KUHP, karena presiden adalah objek kritik. namun demikian menurutnya sebuah penghinaan tetap dapat ditindak jika didasarkan laporan pribadi.
Keluar masuk pasal penghinaan presiden dalam KUHP
3 Februari 2018 14:28 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: