(Antara)-Dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha, pemerintah melakukan penggeseran pengawasan larangan, dan pembatasan impor dari border ke post border. Hal ini dilakukan setelah melalui kawasan pabean, sebagai pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor.
Bea dan Cukai terapkan pemeriksaan post border
1 Februari 2018 16:37 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: