(Antara)-Badan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM, mengintruksikan agar dilakukan penarikan terhadap suplemen, yang positif mengandung DNA Babi. 2 jenis suplemen tersebut adalah Viostin DS dan Enzyplex. penarikan dilakukan tidak hanya untuk wilayah distribusi kalimantan tegah, namun juag diimbau kepada Balai Besar atau Balai POM, di seluruh Indonesia.
BPOM intruksikan tarik suplemen mengandung DNA Babi
31 Januari 2018 17:35 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: