(Antara)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dengan total 942,74 gram sabu. Pengungkapan kasus ini menjadi atensi BNN dan Kejari Batam, untuk bersinergi menegakkan hukuman mati bagi pengedar Narkoba.
Hukuman mati bagi pengedar narkoba
24 Januari 2018 15:30 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: