(Antara) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, memusnahkan barang milik negara, atau BMN senilai lebih dari 148 juta Rupiah, Selasa. Barang-barang ilegal itu, hasil dari 313 penindakan sejak 15 Mei hingga 9 Desember 2017, dan dampak dari tindakan ilegal ini, menghambat penerimaan negara dari sektor cukai, yang mencapai lebih dari 309 juta Rupiah.
Bea Cukai musnahkan BMN senilai Rp 148 juta
24 Januari 2018 12:15 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: