(Antara)-Pemerintah secara resmi membuka pasar lelang gula kristal rafinasi, atau GKR, untuk mengantisipasi masuknya gula rafinasi ke pasar secara illegal. Pasar lelang ini berlaku untuk seluruh usaha mikro di bidang makanan dan minuman, yang akan dilaksanakan berbasis sistem yang langsung diawasi oleh Kementerian Perdagangan.
Pasar Lelang GKR buka akses usaha mikro
23 Januari 2018 21:02 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: