(Antara)-Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim, menetapkan upah minimum sektoral kabupaten kota (UMSK) tahun 2018, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2018. Pergub tersebut disusun berdasarkan rekomendasi usulan dari masing-masing kepala daerah di provinsi setempat, setelah menerima persetujuan dari bipartit buruh dan pengusaha, melalui dewan pengupahan.
Jatim Terbitkan Pergub UMSK 2018
22 Januari 2018 17:56 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: