(Antara)-Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. terkait wewenang tersebut, Bank Indonesia kembali menegaskan pelarangan penggunaan virtual currency, sebagai alat pembayaran.
BI Tegaskan larangan Bitcoin untuk transaksi
19 Januari 2018 16:20 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: