(Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyatakan seluruh bakal pasangan calon (paslon) pilbup masih menanggung kekurangan persyaratan. Antara lain belum ada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK, dan surat pemberitahuan pajak (SPT). Untuk itu, ketiga paslon agar segera melengkapi dokumen persyaratan pencalonan itu paling lambat tanggal 20 Januari mendatang.
Semua paslon pilbup Temanggung kurang persyaratan
19 Januari 2018 13:51 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: