(Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyatakan seluruh bakal pasangan calon (paslon) pilbup masih menanggung kekurangan persyaratan.  Antara lain belum ada  laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK,  dan surat pemberitahuan pajak (SPT).  Untuk itu,  ketiga paslon agar segera melengkapi dokumen  persyaratan pencalonan itu paling lambat tanggal 20 Januari mendatang.