(Antara)- Berdasar pengkajian dan berbagai pertimbangan, akhirnya penggunaan kapal cantrang masih diperbolehkan, dengan catatan tidak ada penambahan kapal. Keputusan ini dikeluarkan, setelah dilakukan pertemuan antara pemerintah dengan perwakilan nelayan, yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Rabu sore.
Kapal Cantrang Diperbolehkan Melaut Dengan Catatan
18 Januari 2018 15:03 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: