(Antara)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil meringkus dua tersangka kurir Narkoba yang berasal dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. dari tangan tersangka, polisi menyita 9 kilogram sabu serta 21.225 butir pil ekstasi, senilai 28 miliar rupiah.
Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Narkoba Senilai 28 Miliar
17 Januari 2018 20:25 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: