(Antara)-Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal ini terkait pendampingan hukum, dalam mengatasi permasalahan hukum dan penyelesaian sengketa pilkada, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Juni 2018 mendatang.
Antisipasi Sengketa Pilkada, KPU Minta Pendampingan Hukum
17 Januari 2018 15:08 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: