(Antara)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakinkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan Presiden, tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak. Walaupun keputusan tersebut diumumkan setelah KPU menjalankan tahapan verifikasi, pemerintah dan DPR memutuskan agar KPU mengubah peraturan PKPU, dan tahapan pilkada aka berjalan sesuai peraturan.
Mendagri Yakinkan Putusan MK Tak Ganggu Pemilu
17 Januari 2018 14:57 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: