(Antara)-Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pabean B Jambi memusnahkan barang ilegal senilai 1 miliar rupiah hasil penindakan selama periode Januari hingga Juni. Barang-barang ilegal tersebut, sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipecahkan menggunakan palu/ sementara sisanya ditimbun didalam tanah.
KPPBC Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
22 Desember 2017 16:21 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: