(Antara)-Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengetahui dan terampil mengguanakan jasa produk keuangan. OJK Kantor Perwakilan Sumatera Barat menggelar sosialisasi kepada para pengusaha dari kaum disabilitas.
Sosialisasi Jasa Keuangan Bagi Kaum Disabilitas
15 Desember 2017 18:42 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: