(Antara)-Kini para penyelenggara negara, tak perlu mengirim berkas-berkas laporan harta kekayaan pejabat negara, ke Kantor KPK. Tepat di perayaan hari anti korupsi sedunia, komisi pemberantasan korupsi, meluncurkan sistem E-LHKPN. Sistem baru itu lebih memudahkan pejabat negara menginput laporan harta kekayaan mereka.
Kini Pejabat Negara Tak Perlu Kirim Berkas LHKPN
11 Desember 2017 16:59 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: