(Antara)-Komisi Pemilihan Umum mewajibkan partai politik untuk melaporkan akun sosial media jelang pemilihan kepala daerah serentak dan gubernur. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi maraknya penyebaran hoax dan isu sara pada saat pilkada maupun kampanye para calon kepala daerah.
Parpol Wajib Lapor Akun Sosmed Kepada KPU
7 Desember 2017 19:56 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: