(Antara) - Subdit empat Ditkrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan merkuri ilegal di Provinsi Jambi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka dan menyita barang bukti merkuri sebanyak 35 kilogram beserta alat dan bahan untuk membuat emas hasil penambangan liar.
Polda Jambi Ungkap Perdagangan Merkuri
7 Desember 2017 10:28 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: