(Antara) -Terdapat hanya 4 balai karantina pertanian yang ditempatkan di bandara dan pelabuahan laut, yang diberi wewenang memberikan izin memasukkan buah dari mancanegara. Selama ini masih banyak ditemukan tenaga kerja Indonesia yang kedapatan membawa buah segar dari negara asal, lantaran belum mengetahui peraturan persyaratan pemasukan buah segar ke dalam wilayah negara Indonesia.