(Antara) -Badan Pengawas Obat Dan Makanan, atau badan Pom Semarang, mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran pil PCC atau paracetamol caffein carisoprodol, mengingat efek yang ditimbulkan dari obat tersebut membahayakan penggunanya. bpom juga telah mencabut izin edar obat tersebut sejak tahun 2013.
Sejak 2013 Pil PCC Dilarang Beredar
6 Desember 2017 18:16 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: