Jakarta (Antara) Menteri Keuangan menyatakan, kehadiran sistem gerbang pembayaran nasional milik Bank Indonesia, dapat digunakan untuk menambah basis perpajakan. Kementerian Keuangan lewat Ditjen Pajak, dapat menggunakan data milik G-P-N untuk menentukan status masyarakat dalam hal perpajakan.
GPN Bisa Ciptakan Tata Kelola Pajak Yang Baik
4 Desember 2017 21:31 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: