ANTARA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11). Pemerintah kemudian memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. (Afra Augesti/Yogi Rachman/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)