DPR serahkan keputusan kenaikan PPN 12 persen kepada Presiden
28 November 2024 17:14 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR RI) menegaskan keputusan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang rencananya diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sepenuhnya diserahkan kepada Presiden. Amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 ini menuai kritik dari kalangan pengusaha dengan alasan kondisi ekonomi masih belum mendukung. (Hanif Nasrullah/Soni Namura/Rijalul Vikry)
Tags: