ANTARA - Mewaspadai potensi terjadinya politik uang lewat dompet digital pada masa tenang Pilkada serentak 2024 khususnya menjelang hari pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam pengawasan sekaligus tidak terlibat politik uang.

Usai membuka kegiatan temu media "Pengawasan Pemilihan Tahun 2024" di Kota Cilegon, Sabtu (23/11), Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon, Subi'ah mengingatkan bahwa penerima dan pemberi politik uang mendapatkan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Susmiatun Hayati/Soni Namura/Ahmad Faishal Adnan)