ANTARA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengamankan dua pria pelaku pungutan liar (pungli) kepada wisatawan di pantai Selok Banyu Meneng. Atas perbuatannya, pelaku MZA (53) dan J (58) diganjar hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Achmad Syaiful Afandi/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
Pelaku pungli tempat wisata diamankan polisi
22 November 2024 20:44 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: