Imigrasi Jayapura wajibkan hotel laporkan orang asing yang menginap
20 November 2024 18:13 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua mewajibkan pengelola hotel dan penginapan melaporkan warga negara asing (WNA) yang menginap, sebagai langkah meningkatkan pengawasan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan pihak hotel dapat melaporkan WNA yang menginap menggunakan aplikasi pendaftaran orang asing yang dimiliki Imigrasi Jayapura. (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)
Tags: