ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I mencatat 1,93 juta atau 75 persen wajib pajak orang pribadi (WP OP) telah memadankan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP). Untuk mempercepat proses, Kanwil DJP Sumut I terus melakukan penyuluhan dan edukasi melalui media massa, media elektronik dan media sosial.
(Yudi Manar/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)
1,93 juta Wajib pajak sumut telah lakukan pemadanan NIK-NPWP
18 November 2024 16:50 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: