ANTARA - Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada majelis hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara MA RI Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (18/11). (Setyanka Harviana Putri/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)