ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua mulai Januari hingga November 2024 telah mendeportasi sebanyak 121 warga negara asing (WNA) yang melanggar undang-undang keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan WNA yang dideportasi kebanyakan berasal dari Papua Nugini (PNG) lantaran menyalahgunakan izin tinggal, overstay, dan tidak dilengkapi dokumen paspor atau Kartu Pas Lintas Batas. (Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)