Pemerintah blokir 10.000 rekening terkait judi online
14 November 2024 15:52 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 10.000 rekening terkait judi online. Ke depannya Komdigi dan OJK juga akan berkolaborasi menghubungkan sistem Antiscam Center dan situs Cekrekening.id. (Yogi Rachman/Sandy Arizona/Farah Khadija)
Tags: