ANTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menghapuskan kredit macet atau utang nelayan selama pandemi COVID-19 senilai Rp600 miliar. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Rabu (6/11) menjelaskan kriteria nelayan yang berhak mendapatkan penghapusan utang ditentukan berdasarkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024. (Sanya Dinda Susanti/Anggah/Arif Prada/Rijalul Vikry)