MK kabulkan permohonan pencabutan UU Cipta Kerja oleh Partai Buruh
31 Oktober 2024 20:09 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang diajukan oleh salah satunya Partai Buruh dikabulkan seluruh Hakim MK dalam sidang putusan MK yang digelar di Jakarta, Kamis (31/10). (Setyanka Harviana Putri/Irfansyah Naufal Nasution/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)
Tags: