ANTARA - Sidang lanjutan kasus guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani kembali dilanjutkan dengan agenda sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (29/10). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi atau keberatan kuasa hukum Supriyani yang diajukan pada sidang sebelumnya.
(Saharudin/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)
Majelis hakim tolak eksepsi Supriyani, sidang akan berlanjut tertutup
29 Oktober 2024 12:30 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: