ANTARA - Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari seluas 120,3 hektare diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019. Kawasan ini mulai beroperasi pada akhir 2022 yang berfokus pada empat kegiatan utama yaitu pariwisata, pengembangan teknologi, pendidikan, dan industri kreatif.
Hingga pertengahan tahun 2024, KEK Singhasari menyerap nilai investasi sekitar Rp1,5 triliun. Pada tahap pertama, KEK Singhasari mengoperasikan lahan seluas 44,8 hektare. KEK Singhasari juga mengembangkan SDM melalui zona khusus yang disebut human development zone. Zona tersebut menjadi wadah pembelajaran melalui kerja sama dengan institusi pendidikan dalam negeri dan luar negeri.
Pemerintah Kabupaten Malang mendukung operasionalisasi KEK Singhasari melalui keringanan pajak dan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022. (Rina Nur Anggraini/Keysha Anissa/Ibnu Zaki, Suci Nurhaliza, Syahrudin/Rayyan/Ahmad Faishal Adnan)
Bagaimana KEK dapat turut membantu melambungkan potensi generasi kreatif Tanah Air? Simak pada tautan berikut:
Mata Indonesia - Melambungkan potensi generasi kreatif lewat KEK (1)
Mata Indonesia - Melambungkan potensi generasi kreatif lewat KEK (3)
Mata Indonesia - Melambungkan potensi generasi kreatif lewat KEK (2)
12 November 2024 18:48 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: