Kejari eksekusi Sekda Kota Kendari atas kasus suap izin minimarket
21 Oktober 2024 18:45 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Negeri (kejari) Kendari mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung dengan melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, atas kasus korupsi perizinan gerai minimarket PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, Senin (21/10). Sekda Kota Kendari langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari dengan vonis hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (Saharudin/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)
Tags: