ANTARA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan korupsi perizinan gerai minimarket PT. Midi Utama Indonesia yang melibatkan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala. MA menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
(Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
Terbukti korupsi, Sekda Kota Kendari divonis satu tahun
21 Oktober 2024 13:54 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: