Istana ungkap alasan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri
18 Oktober 2024 16:16 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Perpres tersebut adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif terhadap pemberantasan korupsi. (Yogi Rachman/Soni Namura/Farah Khadija)
Tags: