ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, menyebutkan pemeriksaan keimigrasian bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura dilakukan secara manual atau tidak melalui perangkat pintu perlintasan keimigrasian otomatis. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Rabu (9/10), mengatakan hal tersebut sebagai upaya memperketat pengawasan yang ditujukan kepada pemegang PR Singapura. (Holdan Parlaungan/Sandy Arizona/Farah Khadija)